Pages

Selasa, 20 Mei 2014


kegiatan anak SMP
A.      PENDAHULUAN
a.    Pengertian
Pendidikan karekter terdiri dari dua kalimat, yaitu pendidikan dan karakter. Pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Sedangkan karakter yaitu watak, tabiat, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan  yang dinyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap dan bertindak. Maka Pendidikan karater yaitu proses pewarisan budaya pada generasi muda untuk membentuk kepribadian sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap dan bertindak.
Pendidikan karakter tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung. Sehingga pendidikan karakter sudah menjadi kewajiban yang harus diberikan pada peserta didik dalam segala satuan pendidikan.
b.    Manfaat
Pramuka dapat dijadikan wadah dalam pembentukan karakter karena  Pramuka selalu memegang teguh nilai-nilai Tri Satya, yang berisikan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada negara, kepada sekitarnya dan kepada diri sendiri.
c.    Tujuan
Tujuan dari Gerakan Pramuka untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,  menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Tujuan dari Gerakan Pramuka sejalan dengan fokus pendidikan karakter yang menjadi program utama Kementerian Pendidikan Nasional.
d.    Masalah
Salah satu penyebab kenakalan remaja yang mayoritas pelajar yaitu kegiatan ekstakurikuler pramuka yang sudah mulai dilupakan oleh pihak sekolah, padahal pengaruh pramuka sangat signifikan guna membentuk karakter, pramuka mengajarkan kompetisi secara sportif dengan kerja keras namun tetap menjunjung tinggi kebersamaan dan siap menerima kekalahan dalam kompetisi.

B.       PEMBAHASAN
Unsur didalam pendidikan nonformal adalah pendidikan kepemudaan. Unsur yang ada di dalam pendidikan kepemudaan adalah Gerakan Pramuka.  Dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disebutkan Gerakan Pramuka adalah  organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Gerakan pramuka merupakan wadah pendidikan generasi muda usia 7 – 25 tahun, yang mempersiapkan anggotanya untuk mempunyai karakter bangsa sesuai dengan dasa darma dan tri satya.
Berdasarkan paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengenai pramuka yang akan dijadikan ekstrakulikuler wajib pada kurikulum baru tahun depan “pramuka menjadi eskul wajib terutama di SD dan SMP” selain itu juga akan didorong menjadi eskul wajib di SMA, sementara di perguruan tinggi, pramuka menjadi kegiatan pilihan. Hal ini di tegaskan sebab dia meyakini jika pramuka memiliki banyak sekali muatan karakter, mulai dari pembentukan kepemimpinan, kedisiplinan, kejujuran, gotong royong, persaudaraan, melatih mentah, mandiri, serta dapat meningkatkan prestasi. Pramuka bukan hanya sekedar latihan baris berbaris saja, selain dari kegiatan LTBB, pramuka juga sebagai sarana keterampilan para pelajar ataupun pemuda didalam menyalurkan bakat dan keahlian masing – masing diantaranya fun cooking (masak menyenangkan), pentas seni, hasta karya, serta petualangan malam yang memberikan pelatihan mental untuk generasi masa depan.
Kegiatan pramuka akan mencakup semua lini kehidupan di masyarakat, tidak memandang golongan, atau asal kebangasaan. Begitu pun, materi yang dipelajari mencakup materi umum ataupun spesifik ekstrakurikuler lain, seperti baris berbaris (paskibra), hiking, navigasi, mountaineering (pencinta alam), P3K (PMR), kesakaan, sejarah perjuangan bangsa, dan sebagainya. Ini jelas membuat anggota pramuka memiliki keistimewaan, berkaitan dengan penguasaan kemampuan dan kemahiran lapangan dalam bidang P3K, evakuasi, PBB, organisasi, kesakaan, survival-navigasi darat, mountaineering, tali-temali (simpul), juga pengabdian masyarakat berupa penyuluhan, bakti sosial, atau penanggulangan korban bencana alam.
Kepramukaan juga menerapkan dan memupuk karakter yang siap untuk berpartisipasi di dalam masyarakat, memahami perbedaan pemikiran antar kelompok, membentuk kerjasama, menambah pengalaman sehingga pendidikan karakter yang di dapat dalam kegiatan pramuka dapat langsung di implementasikan di dalam lingkungan masyarakat. Dengan banyak kegiatan positif  yang ada dipramuka dapat memberikan suatu arahan, dan pegangan kepada kaum muda didalam bertindak dan bertingkah laku, yang harus sesuai dengan tri satya dan dasa dharma.

C.      PENUTUP
a.    Kesimpulan
Pendidikan karakter saat ini memang harus segera dilakukan, mengingat perkembangan masyarakat yang  berjalan semakin modern. Karakter budaya Indonesia yang  sudah dikagumi bangsa lain jangan sampai pupus oleh gesekan mental generasi muda yang lebih menyenangi budaya asing. Namun dengan budaya asing yang masuk ke Indonesia justru menjadi motivasi untuk lebih mencintai budaya bangsa sendiri. Pendidikan karakter melalui kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah merupakan salah satu alternatif sebagai wadah bagi pembentukan karakter bangsa nasionalisme dan patriotisme, serta sebagai pilihan dan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah kaum muda sekarang seperti tawuran antar pelajar dan kenakalan remaja lainnya.  
b.    Saran
Berdasarkan tugas yang saya buat, saya menyarankan dengan diwajibkan esktrakulikuler pada kalangan pelajar, mulai dari SD, SMP, dan SMA, dapat meminimaliriskan bahkan menghilangkan kenalakan – kenakalan remaja yang makin meluas, di harapkan dengan pembekalan pendidikan karakter melalui kegiatan pramuka para pelajar memiliki nilai – nilai yang dapat diimplementasikan didalam kehidupan sehari hari, membentuk kader-kader yang berkarakter serta dapat mengembalikan peran nyata gerakan pramuka untuk bangsa dan agama.

SUMBER BACAAN
Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Koran Sumatera Ekspres
Koran Tribun Sumsel
Koran Palembang Ekspres

pendidikan karakter bangsa

Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas.  Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
***
Apakah inisiatif pendidikan karakter di sekolah ini akan berhasil atau hanya sekedar menjadi dokumen formalitas belaka, mari kita lihat. Salah satu indikator sederhana yang bisa kita lihat bersama adalah apakah kecurangan UN akan hilang atau tetap saja tak berubah seperti biasanya.


PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI KEPRAMUKAAN

KONDISI dinamika kebudayaan dan karakter bangsa kita sekarang kini menjadi pandangan yang tajam oleh masyarakat. Kondisi itu dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan, yang tertuang dalam berbagai tulisan di media, wawancara, dan dialog di media elektronik. Selain di media massa, para pemuka masyarakat, para ahli, pengamat pendidikan, dan pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
5
Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif,  kehidupan politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan lainnya. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan seperti melalui peraturan, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat.
Selain kondisi ini, banyak juga diangkat dan dibicarakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah melalui pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif  karena pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik.
Sebagai alternatif yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang relatif lama, tetapi memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat. Kepedulian masyarakat mengenai pendidikan budaya dan karakter bangsa telah pula menjadi kepedulian pemerintah. Berbagai upaya pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa pun telah dilakukan
Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Karakter bangsa Indonesia adalah karakter yang dimiliki warga negara bangsa Indonesia berdasarkan tindakan-tindakan yang dinilai sebagai suatu kebajikan berdasarkan nilai yang berlaku di masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa diarahkan pada upaya mengembangkan nilai-nilai yang mendasari suatu kebajikan sehingga menjadi suatu kepribadian diri warga negara. Pengembangan materi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa seperti : sikap empati, rasa handarbeni, dijadikan sebagai dasar bagi tindakan dalam perilaku kehidupan peserta didik sehari-hari merupakan persyaratan awal yang mutlak untuk keberhasilan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.
Proses pembelajaran Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dilaksanakan melalui proses belajar aktif. Sesuai dengan prinsip pengembangan nilai harus dilakukan secara aktif oleh peserta didik (dirinya sebagai subyek yang akan menerima kemudian menjadikan nilai sebagai miliknya dan menjadikan nilai-nilai yang sudah dipelajarinya sebagai dasar dalam setiap tindakan). Satu pepatah mengatakan satu teladan lebih bijaksana dibanding seribu nasehat yang hendaknya kita tulis di depan meja kerja masing-masing sebagai ingatan dan peringatan kita untuk bertindak, sehingga  kata-kata bijak itu tidak hanya berfungsi sebagai pajangan indah di tempat-tempat umum yang strategis.
Artinya, pengembangan budaya dan karakter bangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan sosial, budaya masyarakat, dan budaya bangsa. Pendidikan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu menjadi nilai-nilai budaya bangsa yang sesuai dengan kehidupan masa kini dan masa yang akan datang, serta mengembangkan prestasi baru yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh karena itu, pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan inti dari suatu proses pendidikan.
Implementasi
Pelaksanaan pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pengintegrasian ke dalam kegiatan sehari-hari sekolah yaitu melalui hal-hal berikut, contohnya upacara pada hari Senin, beribadah / sholat bersama , berdoa waktu mulai dan selesai pelajaran, mengucap salam bila bertemu guru, tenaga kependidikan, atau teman. Sedangkan contoh kegiatan yang harus ditinggalkan seperti : membuang sampah tidak pada tempatnya, berteriak-teriak sehingga mengganggu pihak lain, berkelahi, memalak, berlaku tidak sopan, mencuri, berpakaian tidak senonoh, dan lain-lain. Sedangkan sikap peserta didik yang baik perlu dipuji, misalnya: memperoleh nilai tinggi, menolong orang lain, memperoleh prestasi dalam olah raga atau kesenian, berani menentang atau mengoreksi perilaku teman yang tidak terpuji, berpakaian rapi, datang tepat pada waktunya, bekerja keras, bertutur kata sopan, penuh kasih sayang, perhatian terhadap peserta didik, jujur, menjaga kebersihan dan lain-lain.
Pendidikan Pramuka sebagai Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter memang harus dilakukan sejak dini menanamkan nilai karakter buadaya pendidikan, bahkan sejak dalam usia dini yang menurut pada ahli berada pada usia lahir hingga 6 (enam) tahun, atau bisa disebut masa keemasan (the golden age). Masa ini merupakan masa perkembangan dan pertumbuhan yang sangat menentukan bagi anak, sekaligus masa kritis yang menentukan tahap pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Itu sebabnya pendidikan karakter akan lebih tepat apabila dilakukan sejak dalam Pendidikan Anak Usia Dini.
Berbagai aktifitas yang menyenangkan dan menarik dapat menjadi bagian dari cara Gerakan Pramuka untuk membentuk karakter diri individu. Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDK dan MK) yang sasaran akhirnya pembentukan watak.
Pramuka sebagai  salah satu kegiatan ekstra kurikuler di sekolah sangat relevan dengan pendidikan karakter bangsa terbukti dengan kesamaan nilai-nilai pendidikan karakter dengan nilai-nilai Dasa Dharma, sehingga sangat tepatlah bila lewat pramuka pendidikan karakter dibentuk.
Gerakan Pramuka mengawali dengan usia peserta didik 7 tahun hingga 25 tahun dengan sebutan anggota muda, yang dibagi dalam golongan Pramuka Siaga (7-10), Pramuka Penggalang (11-15), Pramuka Penegak (16-20) dan Pramuka Pandega (21-25). Pembagian golongan berdasarkan perkembangan dan karakteristik baik baik fisik maupun psikis.
Berikut ini nilai-nilai pendidikan karakter : Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat /Komunikasi, Cinta Damai, Gemar Membaca ,Peduli Lingkungan, Peduli Sosial, dan Tanggung Jawab.
Sedangkan nilai-nilai dalam Dasa Dharma Pramuka meliputi : Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa; Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, Patriot yang sopan dan ksatria; Patuh dan suka bermusyawarah; Rela menolong dan tabah; Rajin, terampil, dan gembira; Hemat, cermat, dan bersahaja; Disipilin, berani, dan setia; Bertanggung jawab dan dapat dipercaya; Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Jika semua anggota Pramuka memahami itu semua, insya Allah ia akan menjadi pribadi yang tangguh, bermanfaat bagi diri sendiri, bangsa, dan negara.(*)


4Peran Kepramukaan dalam Pendidikan Karakter Bangsa
Sering terjadi kerancuan dalam memahami hakikat apa itu pramuka, kepramukaan dan Gerakan Pramuka. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti “rakyat muda yang suka berkarya”.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda (siaga, penggalang, penegak), anggota dewasa muda (pandega), anggota dewasa (Pembina pramuka, pelatih, Pembina profesional, pamong SAKA, instruktur SAKA, pimpinan SAKA, andalan dan anggota MABI. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga, dalam bentuk kegiatan menarrik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Sedangkan Gerakan Pramuka adalah Gerakan (Lembaga) Pendidikan yang komplementer dan suplementer (melengkapi dan memenuhi pendidikan yang diperoleh anak/remaja/pemuda di rumah dan di sekolah), pada segmen yang belum ditangani oleh lembaga pendidikan lain yang pelaksanaannya mengunakan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan; di Alam Terbuka (outdoor activities), dan yang sekaligus dapat menjadi upaya “self education” bagi dan oleh anak/remaja/pemuda/pramuka sendiri.
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual dan fisiknya, agar mereka bisa:
·         Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
·         Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
·         Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
·         Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
·         Peduli terhadap dirinya pribadi
·         Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode kepramukaan merupakan cara memberikan pendidikan watak kepada anggota muda,yaitu dengan:
·         Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
·         Belajar sambil melakukan kegiatan yang menyenangkan atau menghibur
·         Sistem berkelompok
·         Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
·         Kegiatan di alam terbuka
·         Sistem tanda kecakapan
·         Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
·         Kiasan Dasar
Di dalam pramuka bukanlah materi atau isi pelajaran yang lebih dipentingkan melainkan melahirkan dan menumbuhkan sikap-sikap serta perbuatan-perbuatan yang baik yang akan membentuk intelegensia, kekuatan jasmani dan karakter dari diri tersebut. Hal tersebut terlihat pada cara kerja regu dan kelompok penggalang,dimana mereka diajak untuk bekerja sama dalam satu tim dalam mencapai satu tujuan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut dapat terlihat latihan dalam berdemokrasi, bahkan itu adalah demokrasi pancasila dalam praktiknya.
Berdasarkan resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepanduan mempunyai tiga sifat atau ciri khas (materi OPP 34,UM), yaitu :
·         Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
·         Internasional, yang berarti bahwa organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/ agama, golongan, tingkat, suku, dan bangsa.
·         Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja.
Jika kita mengacu pada arti kiasan lambang gerakan pramuka yakni nyiur, ia dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekeliling dimanapun ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Pramuka adalah wadah pelatihan dan pendidikan yang menghasilkan atau mencetak generasi yang mampu hidup berdampingan dengan sekelilingnya dan dalam keadaan apapun yang tidak hanya bisa bergantung kepada orang lain.
Ada 23 karakter peserta didik yang tercantum dalam Dasa Darma Pramuka, yaitu :
1.      Religius,
2.      Cinta alam,
3.      Kasih sayang sesama manusia,
4.      Patriot yang sopar,
5.      Ksatria,
6.      Patuh,
7.      Suka bermusyawarah,
8.      Rela menolong,
9.      Tabah,
10.  Rajin,
11.  Terampil,
12.  Gembira,
13.  Hemat,
14.  Cermat,
15.  Bersahaja,
16.  Disiplin,
17.  Berani,
18.  Setia,
19.  Bertanggung jawab,
20.  Dapat dipercaya,
21.  Suci dalam pikiran,
22.  Suci dalam perkataan,
23.  Suci dalam perbuatan.
Dari paparan di atas, secara tersirat maupun tersurat pendidikan karakter sudah ada dalam pramuka. Pramuka telah mengajarkan pendidikan karakter sejak berdirinya kepanduan ini, jauh sebelum isu pendidikan karakter marak di Indonesia. Dengan adanya pramuka di satuan pendidikan dan keberadaanya tidak hanya sebatas papan nomor gudep, tetapi di dalamnya terdapat kegiatan rutin yang berkesinambungan, maka disadari/tidak dan secara langsung/tidak langsung penanaman pendidikan karakter dengan indikator 23 karakter di atas sudah berjalan seiring dengan berjalannya proses kepramukaan tersebut.
Gerakan pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu mengisi kemerdekaan nasional dan membangun dunia yang lebih baik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tentu memerlukan suatu perencanaan dan program yang strategik dan berkesinambungan berupa kebijakan dan prioritas program yang dituangkan dalam Rencana Strategik (Renstra) Gerakan Pramuka.
Kepanduan atau pramuka merupakan wadah gerak bagi peserta didik dibawah pimpinan mereka sendiri dalam rangka melakukan kegiatan – kegiatan yang positif, inovatif dan produktif yang akan membantu mereka dalam mengembangkan fungsi kewarganegaraan dengan daya tarik dalam lingkungan.
Dewasa ini ada sebuah kenyataan yang teramat pahit atau mungkin juga sebuah cobaan dan tantangan yang teramat berat, ketika semakin banyak jumlah remaja penyandang masalah sosial. Mereka terjebak kedalam perilaku yang menyimpang dan telah larut menghambakan dirinya kepada tata nilai asing. Mereka  berpotensi untuk menimbulkan berbagai problema sosial di masyarakat. Di samping itu secara internal, terdapat pula ketidaksiapan mental dan rohani pada sebagian remaja, sehingga mereka gagal untuk mempertahankan diri dari pengaruh negatif yang menyesatkan.
Dari sini Pramuka berperan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara melaksanakan semua prinsip dasar yang sudah tertuang pada AD/ART. Sehingga, dengan begitu problema di masyarakat yang sebagian besar dialami, dan disebabkan oleh kaum muda dapat diminimalisir ataupun dimusnahkan agar tercipta masyarakat yang makmur dan terorganisir dengan baik. Serta terjaganya generasi muda dari ancaman-ancaman era globalisasi yang semakin besar memiliki ancaman untuk menjerumuskan generasi muda.
Satu hal yang menggembirakan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2010 DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka menjadi Undang-undang. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menjelaskan, UU tentang Gerakan Pramuka akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. Sejak awal, kata Andi, Pemerintah menyambut baik RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR tersebut. “Dengan adanya Undang-undang ini, Gerakan Pramuka menjadi memiliki payung hukum,” tambah Andi. (Republika OnLine Selasa, 26 Oktober 2010, 18:53 WIB ”DPR akhirnya Sahkan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka”). Selain itu, beredar wacana bahwa Pramuka akan dijadikan mata pelajaran wajib di tingkat Sekolah Dasar. Hal tersebut akan disahkan dan dimasukkan dalam kurikulum yang akan datang, yaitu kurikulum 2013. Ini merupakan langkah yang baik untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang kuat.

Jumat, 03 Januari 2014


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN CILILIN
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Jl. Cililin Timur No. 1 Desa Cililin Kec. Cililin KBB 40562

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 4 CILILIN
NOMOR :        /2013

TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI BENDAHARA BARANG SEKOLAH
SD NEGERI 4 CILILIN

Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Kabupaten Bandung Barat,
Menimbang
:
Bahwa demi terwujudnya pengelolaan sarana dan prasarana sekolah (asset daerah) yang lancar, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu ditetapkan seorang bendahara barang Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system PendidikanNasional
3.      Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
5.      5. Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 48/1993
Memperhatikan
:
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Tanggal  2 Januari 2014

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
Terhitung mulai tanggal 06 Januari 2014 menunjuk saudari :
ILLAH KARMILLAH
Pembina /IV A,
NIP. 19571214 197703 2 001
sebagai Bendahara Barang Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab  kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Cililin
Pada Tanggal      : 03 Januari 2014

Kepala Sekolah,




Hj. Neni Rohaeni, M.M.Pd.
NIP. 19640727 198410 2 002



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN CILILIN
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Jl. Cililin Timur No. 1 Desa Cililin Kec. Cililin KBB 40562

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Nomor  :

Tentang

PENUGASAN GURU SEBAGAI PENGURUS
SARANA DAN PRASARANA / BARANG SEKOLAH (ASET DAERAH)

Menimbang 
:
Bahwa dalam rangka memperlancar realisasi Dana Bantuan Sarana dan Prasarana TIK  pada Sekolah  Dasar Negeri 4 Cililin, maka perlu menetapkan petugas Penanggung jawab Keuangan.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan;
3.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; 

Memperhatikan
:
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Tanggal  2 Januari 2014





                             MEMUTUSKAN
Menetapkan    
:

Pertama           
:
Terhitung mulai tanggal 06 Januari 2014 menunjuk saudara :
Drs. EMAN SULAEMAN
Pembina /IV A,
NIP. 19551107 198507 1 001
ditugaskan sebagai Pengurus Barang dan bertanggung jawab terhadap penggunaan barang / sarana prasarana di SD Negeri 4 Cililin  

Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab  kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Cililin
Pada Tanggal      : 03 Januari 2014

Kepala Sekolah,



Hj. Neni Rohaeni, M.M.Pd.

NIP. 19640727 198410 2 002SK Bendahara dan Pengurus Barang