Pages

Selasa, 09 Juli 2013

mou


PERJANJIAN PENGGUNAAN DANA
PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIER GURU SD

ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DENGAN
KETUA KELOMPOK KERJA GURU GUGUS IV BONGAS

Nomor: ...... /..../..../2012
                 

Pada hari ini ……………. tanggal ……………………… bulan ……………….. tahun dua ribu dua belas, yang bertandatangan di bawah ini:

1.   Nama        :     Sumarna Surapranata, Ph.D
      N I P          :     195908011985031002 
      Jabatan     :     Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian  Pendidikan Nasional
     Alamat       :     Gedung C Lt.18 Kantor Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta

Bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama        :     Tosin Maftuh,S.Pd.SD
Jabatan     :     Ketua KKG Gugus IV Bongas
      Alamat      :     Kp. Dayeuhluhur Desa Batulayang
                              Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat
                                

      Bertindak untuk dan atas nama Pengurus KKG Gugus IV Bongas, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan kerja dalam rangka pengembangan karier guru SD melalui pemberian bantuan dana dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
a.         Bantuan dana adalah dana yang diberikan kepada Kelompok Kerja Guru Gugus IV Bongas sebagai penyelenggara pengembagan karier guru SD;


b.     Mengajukan proposal program untuk mendapatkan Bantuan Dana Pengembangan karier Guru SD melalui kegiatan kelompok kerja guru Gugus IV Bongas
BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Tujuan bantuan dana adalah untuk pengembangan Karier guru SD melalui kegiatan kelompok kerja guru


BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan

(1)  Bantuan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan program selama kegiatan berlangsung sesuai dengan jadwal kegiatan yang ada dalam proposal kegiatan, terhitung sejak dana masuk ke rekening kelompok kerja;
(2)  PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan pengembangan Karier guru selambat-lambatnya 2 (dua) minggu  setelah pelaksanaan kegiatan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 4
Jumlah Bantuan

Besarnya bantuan pengembangan karier guru SD oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).


Pasal 5
Penggunaan Bantuan

Bantuan pengembangan karier guru dapat digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain: (16 kegiatan)
1.      Pembelian Alat Tulis;
2.      Penyusunan dan pengadaan bahan ajar;
3.      Honorarium Narasumber dan Panitia;
4.      Transport Narasumber, Peserta, dan Panitia;
5.      Akomodasi dan Konsumsi;
6.      Penyusunan, Penggandaan dan Pengiriman Laporan.


Pasal 6
Sumber Dana

(1)  Sumber dana PIHAK PERTAMA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dasar  Tahun 2012, sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
(2)  Biaya pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 sudah termasuk segala pengeluaran berupa pajak dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Tata Cara Penyaluran Bantuan Dana

(1)  Bantuan pengembangan karier guru disalurkan secara langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, melalui rekening atas nama kelompok kerja guru Gugus IV Bongas  pada Bank BJB, Cabang/Unit Cililin, Nomor Rekening 0020753412100
(2)  Bantuan dana disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebesar 100% dari jumlah bantuan dana sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 di atas, setelah  ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Pasal 8
Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana bantuan dilakukan secara swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Menerapkan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan efisiensi;
2.      Sesuai dengan program, kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam program kerja yang sudah disepakati;
3.      Pertanggungjawaban keuangan harus sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku;
4.      Seluruh pengeluaran dana harus dicatat sesuai dengan peraturan tentang pembukuan keuangan;
5.      Seluruh bukti pengeluaran keuangan harus diketahui dan ditandatangani bersama oleh: Ketua kelompok kerja guru Gugus IV Bongas . serta dibubuhi stempel/cap.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak Pihak Pertama

PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1.      Menetapkanpenerima bantuan kelompok kerja ;
2.      Memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun tertulis, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam program kerja dan peraturan perundangan yang berlaku;
3.      Menerima laporan penggunaan dana dan laporan perkembangan pelaksanaan program dari PIHAK KEDUA sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Pasal 10
Kewajiban Pihak Pertama

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
1.      Menyalurkan bantuan dana untuk pengembangan karier guru SD kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.      Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG Gugus IV Bongas

Pasal 11
Hak Pihak Kedua

PIHAK KEDUA berhak untuk:
1.      Menerima bantuan dana sesuai dengan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2.      Menetapkan berbagai strategi dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman kegiatan bantuan dana pengembangan karier guru SD

Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
1.      Melaksanakaan program pengembangan karier guru kelalui kegiatan kerja guru sesuai dengan Pedoman Pemberian Bantuan Dana Pengembangan Karier Guru melalui kegiatan kerja Guru SD;
2.      Memberitahukan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
3.      Mengelola keuangan bantuan dana pengembangan karier guru yang diterima sesuai dengan kesepakatan perjanjian ini dan peraturan perundangan yang berlaku;

4.      Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditimbulkan sebagai akibat adanya transaksi dari pelaksanaan program yang dibiayai bantuan dana pengembangan karier guru;
5.      Mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterima, sesuai dengan peraturan perundangan keuangan yang berlaku serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian ini;
6.      Mengembalikan sisa dana kegiatan yang tidak terserap ke Kas Negara (dengan kode satker …..........) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7.      Memperhatikan saran dan mentaati teguran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara lisan maupun tulisan;
8.      Mengkonsultasikan dan mengusulkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan kegiatan dan/atau penggunaan dana yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian dengan program kerja dan dokumen lain yang terkait;
9.      Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada SP2D bantuan program pembinaan pendidikan karakter bangsa;
10.  PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dokumentasi yang memungkinkan PIHAK PERTAMA mendapatkan informasi setiap saat dibutuhkan yang berhubungan dengan program pembinaan pendidikan karakter bangsa yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka memenuhi berbagai kepentingan.

BAB VI
PENGENDALIAN PROGRAM
Pasal 13
Monitoring dan Evaluasi

(1)  PIHAK PERTAMA akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program terhadapPIHAK KEDUA;
(2)  Audit teknis terhadap pelaksanaan program bantuan pengembangan karier akan dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 14
Pelaporan

(1)  Laporan pelaksanaan pemberian bantuan pengembangan karier guru SD terdiri atas:
  1. Laporan pelaksanaan;
  2. Laporan keuangan.
(2)  Mekanismepenyampaian laporan adalah sebagai berikut:
a.   PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan alamat:

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar
Ub.
Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung CLt. 18
Jln. Jenderal Sudirman Senayan –Jakarta, Telp. 021- 57853741

b.   Waktu Penyampaian Laporan
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan setelah kegiatan bantuan dana pengembangan karier guru SD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dana bantuan pengembangan karier guru SD diterima.






BAB VII
SANKSI

Pasal 15

Berdasarkan hasil evaluasi yang dimaksud dalam Pasal 13, apabila terbukti PIHAK KEDUA menjalankan program tidak sesuai kesepakatan, PIHAK KEDUA akan menerima sanksi sebagai berikut:
1.      Mengembalikan dana kegiatan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa perjanjian kerjasama;
2.      Tidak diikutsertakan kembali dalam program sejenis yang terdapat pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

 

BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 16

(1)  Semua dokumen yang terlampir dalam surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
(2)  Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat); lembar pertama dan lembar kedua masing-masing dibubuhi meteri Rp 6.000,00; lembar ketiga dan keempat yang tidak bermeterai tetap memiliki kekuatan hukum yang sama.
(3)  Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari SP2D ...................

BAB IX
PENUTUP
Pasal 17

Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



   PIHAK KEDUA,                                                     PIHAK PERTAMA,

                                                                             



Tosin Maftuh,S.Pd.SD                                           Sumarna Surapranata, Ph.D
NIP. 19640315 198410 1 003                          NIP.19590801198503 1 002

0 komentar:

Posting Komentar