PERJANJIAN PENGGUNAAN DANA
PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIER GURU SD
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DENGAN
KETUA
KELOMPOK KERJA GURU
GUGUS IV BONGAS
Nomor: ...... /..../..../2012
Pada hari ini ……………. tanggal
……………………… bulan ……………….. tahun dua ribu dua belas, yang
bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Sumarna Surapranata, Ph.D
N
I P : 195908011985031002
Jabatan : Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Kementerian Pendidikan Nasional
Alamat : Gedung C Lt.18 Kantor Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Jln.
Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Tosin
Maftuh,S.Pd.SD
Jabatan : Ketua KKG Gugus IV Bongas
Alamat : Kp.
Dayeuhluhur Desa Batulayang
Kecamatan
Cililin Kabupaten Bandung Barat
Bertindak untuk
dan atas nama Pengurus KKG Gugus IV Bongas, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan kerja
dalam rangka pengembangan karier guru SD melalui pemberian
bantuan dana dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a.
Bantuan dana adalah dana yang diberikan kepada Kelompok
Kerja Guru Gugus IV Bongas sebagai penyelenggara pengembagan karier guru
SD;
b.
Mengajukan proposal program untuk mendapatkan Bantuan
Dana Pengembangan karier Guru SD melalui kegiatan kelompok kerja guru Gugus IV Bongas
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan bantuan dana adalah untuk pengembangan Karier guru SD melalui kegiatan
kelompok kerja guru
BAB III
PELAKSANAAN
PROGRAM
Pasal 3
Jangka
Waktu Pelaksanaan
(1)
Bantuan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan program selama kegiatan berlangsung sesuai dengan jadwal
kegiatan yang ada dalam proposal kegiatan, terhitung sejak dana masuk ke
rekening kelompok kerja;
(2)
PIHAK
KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan pengembangan Karier
guru selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Jumlah
Bantuan
Besarnya
bantuan pengembangan karier guru SD oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah Rp28.000.000,00
(dua puluh
delapan juta
rupiah).
Pasal 5
Penggunaan
Bantuan
Bantuan pengembangan karier guru dapat digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain: (16 kegiatan)
1.
Pembelian Alat Tulis;
2.
Penyusunan dan pengadaan bahan ajar;
3.
Honorarium Narasumber dan Panitia;
4.
Transport Narasumber, Peserta, dan
Panitia;
5.
Akomodasi dan Konsumsi;
6.
Penyusunan, Penggandaan dan Pengiriman
Laporan.
Pasal 6
Sumber
Dana
(1)
Sumber dana PIHAK PERTAMA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dasar Tahun 2012, sub
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
(2)
Biaya pelaksanaan program sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 sudah termasuk segala pengeluaran berupa pajak dan biaya
lain yang harus dibayarkan oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tata Cara Penyaluran Bantuan Dana
(1) Bantuan
pengembangan karier guru disalurkan
secara langsung oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA, melalui rekening
atas nama kelompok kerja guru Gugus IV Bongas pada Bank BJB, Cabang/Unit Cililin, Nomor Rekening 0020753412100
(2) Bantuan dana disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA seluruhnya atau sebesar 100% dari jumlah bantuan
dana sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 di atas, setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Pengelolaan
Dana
Pengelolaan dana
bantuan dilakukan secara swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Menerapkan prinsip keterbukaan,
kejujuran, dan efisiensi;
2.
Sesuai dengan program, kegiatan dan
jadwal yang tercantum dalam program kerja yang sudah disepakati;
3.
Pertanggungjawaban keuangan harus
sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku;
4.
Seluruh pengeluaran dana harus dicatat
sesuai dengan peraturan tentang pembukuan keuangan;
5.
Seluruh bukti pengeluaran keuangan
harus diketahui dan ditandatangani bersama oleh: Ketua kelompok kerja guru Gugus IV Bongas . serta dibubuhi
stempel/cap.
BAB V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
9
Hak
Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1.
Menetapkanpenerima bantuan kelompok
kerja ;
2.
Memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun
tertulis, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak sesuai
dengan kesepakatan yang tercantum dalam program kerja dan peraturan perundangan
yang berlaku;
3.
Menerima laporan penggunaan dana dan
laporan perkembangan pelaksanaan program dari PIHAK KEDUA sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Pasal 10
Kewajiban
Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
1.
Menyalurkan bantuan dana untuk pengembangan karier guru SD kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.
Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG
Gugus IV Bongas
Pasal 11
Hak
Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berhak untuk:
1.
Menerima bantuan dana sesuai dengan
kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA;
2.
Menetapkan berbagai strategi dalam
upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan
yang tercantum dalam buku pedoman
kegiatan bantuan dana pengembangan
karier guru SD
Pasal
12
Kewajiban
Pihak Kedua
PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk:
1.
Melaksanakaan program pengembangan
karier guru kelalui kegiatan kerja guru sesuai dengan Pedoman Pemberian Bantuan Dana Pengembangan
Karier Guru melalui kegiatan kerja Guru SD;
2.
Memberitahukan waktu pelaksanaan
kegiatan kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar;
3.
Mengelola keuangan bantuan
dana pengembangan karier guru yang diterima sesuai dengan kesepakatan
perjanjian ini dan peraturan perundangan yang berlaku;
4.
Memungut dan menyetor
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditimbulkan sebagai akibat
adanya transaksi dari pelaksanaan program yang dibiayai bantuan dana pengembangan karier guru;
5.
Mempertanggungjawabkan penggunaan dana
yang telah diterima, sesuai dengan peraturan perundangan keuangan yang berlaku
serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian ini;
6.
Mengembalikan sisa dana kegiatan yang
tidak terserap ke Kas Negara (dengan kode satker …..........) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7.
Memperhatikan saran dan mentaati
teguran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK
PERTAMA, baik secara lisan maupun tulisan;
8.
Mengkonsultasikan dan mengusulkan
secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
apabila terjadi perubahan kegiatan dan/atau penggunaan dana yang mengakibatkan
adanya ketidaksesuaian dengan program kerja dan dokumen lain yang terkait;
9.
Menyampaikan laporan pelaksanaan
program kerja dan penggunaan dana kepada PIHAK
PERTAMA, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada SP2D bantuan program
pembinaan pendidikan karakter bangsa;
10.
PIHAK
KEDUA berkewajiban menyediakan dokumentasi yang memungkinkan PIHAK PERTAMA mendapatkan informasi
setiap saat dibutuhkan yang berhubungan dengan program pembinaan pendidikan
karakter bangsa yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA dalam rangka memenuhi berbagai kepentingan.
BAB VI
PENGENDALIAN PROGRAM
Pasal 13
Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA akan melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program terhadapPIHAK KEDUA;
(2)
Audit teknis
terhadap pelaksanaan program bantuan
pengembangan karier akan dilaksanakan oleh
instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Pelaporan
(1) Laporan pelaksanaan pemberian bantuan
pengembangan karier guru SD terdiri atas:
- Laporan pelaksanaan;
- Laporan keuangan.
(2) Mekanismepenyampaian laporan adalah sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA menyampaikan laporan
pelaksanaan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA dengan alamat:
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar
Ub.
Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung CLt. 18
Jln. Jenderal Sudirman Senayan –Jakarta,
Telp. 021- 57853741
b. Waktu Penyampaian Laporan
PIHAK KEDUA
menyampaikan laporan setelah kegiatan bantuan dana pengembangan karier guru SD dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) minggu
terhitung sejak dana bantuan pengembangan karier guru SD diterima.
BAB VII
SANKSI
Pasal 15
Berdasarkan hasil evaluasi yang dimaksud dalam
Pasal 13, apabila terbukti PIHAK KEDUA menjalankan program tidak sesuai
kesepakatan, PIHAK KEDUA akan menerima sanksi sebagai berikut:
1.
Mengembalikan dana kegiatan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya
masa perjanjian kerjasama;
2.
Tidak diikutsertakan kembali dalam
program sejenis yang terdapat pada
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 16
(1)
Semua dokumen
yang terlampir dalam surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
(2)
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat);
lembar pertama dan lembar kedua masing-masing dibubuhi meteri Rp 6.000,00; lembar ketiga dan keempat yang tidak
bermeterai tetap memiliki kekuatan hukum yang sama.
(3)
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (addendum)
yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari SP2D ...................
BAB IX
PENUTUP
Pasal
17
Perjanjian ini
berlaku sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Tosin Maftuh,S.Pd.SD Sumarna Surapranata, Ph.D
NIP. 19640315 198410
1 003 NIP.19590801198503 1 002
0 komentar:
Posting Komentar