Pages

Jumat, 03 Januari 2014


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN CILILIN
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Jl. Cililin Timur No. 1 Desa Cililin Kec. Cililin KBB 40562

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 4 CILILIN
NOMOR :        /2013

TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI BENDAHARA BARANG SEKOLAH
SD NEGERI 4 CILILIN

Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Kabupaten Bandung Barat,
Menimbang
:
Bahwa demi terwujudnya pengelolaan sarana dan prasarana sekolah (asset daerah) yang lancar, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu ditetapkan seorang bendahara barang Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara
2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system PendidikanNasional
3.      Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
5.      5. Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 48/1993
Memperhatikan
:
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Tanggal  2 Januari 2014

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
Terhitung mulai tanggal 06 Januari 2014 menunjuk saudari :
ILLAH KARMILLAH
Pembina /IV A,
NIP. 19571214 197703 2 001
sebagai Bendahara Barang Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab  kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Cililin
Pada Tanggal      : 03 Januari 2014

Kepala Sekolah,




Hj. Neni Rohaeni, M.M.Pd.
NIP. 19640727 198410 2 002



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN CILILIN
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Jl. Cililin Timur No. 1 Desa Cililin Kec. Cililin KBB 40562

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Nomor  :

Tentang

PENUGASAN GURU SEBAGAI PENGURUS
SARANA DAN PRASARANA / BARANG SEKOLAH (ASET DAERAH)

Menimbang 
:
Bahwa dalam rangka memperlancar realisasi Dana Bantuan Sarana dan Prasarana TIK  pada Sekolah  Dasar Negeri 4 Cililin, maka perlu menetapkan petugas Penanggung jawab Keuangan.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan;
3.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; 

Memperhatikan
:
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru dengan Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Tanggal  2 Januari 2014





                             MEMUTUSKAN
Menetapkan    
:

Pertama           
:
Terhitung mulai tanggal 06 Januari 2014 menunjuk saudara :
Drs. EMAN SULAEMAN
Pembina /IV A,
NIP. 19551107 198507 1 001
ditugaskan sebagai Pengurus Barang dan bertanggung jawab terhadap penggunaan barang / sarana prasarana di SD Negeri 4 Cililin  

Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab  kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      : Cililin
Pada Tanggal      : 03 Januari 2014

Kepala Sekolah,



Hj. Neni Rohaeni, M.M.Pd.

NIP. 19640727 198410 2 002SK Bendahara dan Pengurus Barang

0 komentar:

Posting Komentar