|
|
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
|
|
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN CILILIN
|
|
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
|
|
Jl. Cililin Timur No.
1 Desa Cililin Kec. Cililin KBB 40562
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 4 CILILIN
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI BENDAHARA BARANG SEKOLAH
SD NEGERI 4 CILILIN
Kepala
Sekolah SD Negeri 4 Cililin Kabupaten Bandung Barat,
Menimbang
|
:
|
Bahwa demi terwujudnya pengelolaan sarana
dan prasarana sekolah (asset daerah) yang lancar, transparan dan bertanggung
jawab, maka perlu ditetapkan seorang bendahara barang Sekolah SD Negeri
4 Cililin
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system PendidikanNasional
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar Menengah
5.
5. Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur
Negara Nomor 48/1993
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru
dengan Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Tanggal 2 Januari 2014
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal 06 Januari 2014 menunjuk saudari :
ILLAH
KARMILLAH
Pembina
/IV A,
NIP.
19571214 197703 2 001
sebagai Bendahara Barang Sekolah
SD Negeri 4 Cililin
|
Kedua
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang
bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4
Cililin
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Asli Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Cililin
Pada Tanggal
: 03 Januari 2014
Kepala Sekolah,
Hj.
Neni Rohaeni, M.M.Pd.
NIP. 19640727 198410 2 002
|
|
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
|
|
UPT PENDIDIKAN SD DAN PAUDNI KECAMATAN CILILIN
|
|
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
|
|
Jl. Cililin Timur No.
1 Desa Cililin Kec. Cililin KBB 40562
|
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CILILIN
Nomor :
Tentang
PENUGASAN GURU
SEBAGAI PENGURUS
SARANA DAN PRASARANA
/ BARANG SEKOLAH (ASET DAERAH)
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka memperlancar
realisasi Dana Bantuan Sarana dan Prasarana TIK pada
Sekolah Dasar Negeri 4 Cililin, maka perlu menetapkan petugas
Penanggung jawab Keuangan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
2.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang
Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan;
3.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
5.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dinas Guru
dengan Kepala Sekolah SD Negeri 4 Cililin Tanggal 2 Januari 2014
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal 06
Januari 2014 menunjuk saudara
:
Drs. EMAN
SULAEMAN
Pembina /IV
A,
NIP. 19551107
198507 1 001
ditugaskan
sebagai Pengurus
Barang dan bertanggung jawab terhadap penggunaan barang / sarana
prasarana di SD Negeri 4 Cililin
|
Kedua
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya guru yang
bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri 4
Cililin
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Asli Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna
kan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Cililin
Pada Tanggal
: 03 Januari 2014
Kepala Sekolah,
Hj.
Neni Rohaeni, M.M.Pd.
NIP. 19640727 198410 2 002SK Bendahara dan Pengurus Barang
0 komentar:
Posting Komentar